• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Warga Bida Asri 3 Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa Karena Tampung PMI Non Prosedural

Pid.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias A (47) setelah terbukti menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.

Laki-laki tersebut diamankan Polisi di sebuah kos-kosan kawasan Perumahan Bida Asri III, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Dalam pengungkapan itu, tersangka M alias A (47) telah terbukti menampung sebanyak 6 orang calon PMI non prosedural di dua lokasi berbeda untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan Unit Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa telah ditemukan sebuah rumah kos-kosan yang disinyalir sebagai tempat penampungan calon PMI non prosedural.

Menerima informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, langsung bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Informasi yang diperoleh tersebut benar. Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka M alias A (47) beserta 4 orang calon PMI non prosedural di sebuah kos-kosan kawasan perumahan Bida Asri III, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,” ucap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (19/6/2023).

Setelah berhasil mengamankan tersangka M alias A (47), Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan interogasi terhadap tersangka dan ia mengaku bahwa masih ada dua calon PMI non prosedural disembunyikan di kamar 103 Hotel Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.

Kompol Fian menjelaskan, keenam calon PMI non prosedural ini berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali. Rencananya, mereka akan diberangkatkan dengan tujuan Malaysia melalui Batam.

“Saat ini, tersangka M alias A (47) beserta keenam calon PMI non prosedural telah diamankan Polsek Nongsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Fian Agung Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka M alias A (47) dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.