• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ini 6 Dampak Negatif dari Judi Bola

Bysusi susi

Apr 17, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Piala Dunia Sepak bola 2022 yang berlangsung di Qatar pasti tidak terlepas dari yang namanya judi. Baik itu judi dalam skala besar maupun kecil. entah itu judi online maupun secara tunai, pasti terjadi. Bahkan tidak sedikit orang yang mempertaruhkan uangnya untuk berjudi, meskipun tahu ada risiko atau dampak negatif yang mengikutinya.

Sebelum kamu terjerumus dalam lingkaran judi, ada baiknya kamu mengetahui apa bahaya, risiko atau dampak negatif yang akan di dapatkan bila melakukan judi, Ini adalah beberapa dampak negatif dari judi bola.

  1. Penyebab Depresi.

Saat Kamu mempertaruhkan uang apalagi secara berlebihan, saat itu juga Kamu akan lebih mudah dilanda stres, cemas, dan tertekan. Ini juga bisa membuat tidur, berpikir, dan memecahkan masalah menjadi lebih sulit untuk dilakukan. pikiran kamu akan selalu tertuju pada jumlah angka yang dipertaruhkan.

  1. Meningkatkan Risiko Bunuh Diri.

Angka bunuh diri meningkat lebih tinggi pada orang-orang yang berjudi. Mereka yang paling mungkin mencoba bunuh diri adalah yang juga memiliki masalah kesehatan mental, seperti depresi, atau yang menggunakan alkohol serta obat-obatan terlarang. Dan semua masalah itu ada dalam diri seorang penjudi.

  1. Pencurian Data.

Bagi kamu yang melakukan judi bola secara online, Kamu mesti waspada, karena risiko pencurian data sangat besar terjadi saat mengakses situs judi bola. Pasalnya, di tengah maraknya isu penjualan data, bisa saja data kamu digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, Situs judi bola pasti mengharuskan kamu mengisi alamat email dan nomor rekening bank untuk mentransfer uang jika Kamu menang, pencurian data ini sangat rentan terjadi.

  1. Konten Pornografi.

Untuk membuatnya semakin menarik, tidak jarang para penyedia layanan judi bola online juga memasang banner menarik, yang berisi konten pornografi. Tujuannya tentu untuk menarik minat para pengunjung yang berdatangan, sama seperti dugaan sebelumnya, video-video porno juga rentan disusupi oleh virus dan malware berbahaya, Jadi jangan sekali-kali mencoba untuk mengakses situs judi bola online.

  1. Memicu Tindakan Kriminal.

Awal kamu berjudi online pasti akan terbuai dengan iming-iming hadiah dalam jumlah yang banyak. namun, kecanduan menjadi momok utama buat Kamu yang sudah keseringan bermain judi bola online. Dari beberapa kasus, bila uang yang dipertaruhkan sudah habis, maka kecenderungan untuk menghalalkan berbagai cara agar mendapatkan suntikan modal bisa dilakukan. Kalau sudah seperti ini, para penjudi akan berpotensi melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri uang, berutang, atau menjual barang berharga milik orang lain.

  1. Dosa

Dengan segala dampak negatif yang kamu rasakan, tentu bermain judi, termasuk judi bola online, terhitung sebagai perbuatan dosa. Hal ini diakui oleh semua agama, tak terkecuali. Judi mungkin memang menguntungkan bila menang, tetapi itu adalah cara mengambil uang orang lain dengan tidak semestinya. walaupun banyak kalangan menganggap kegiatan ini hanya untuk hiburan semata, tetapi ternyata banyak juga hal negatif yang didapatkan.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.