• Sun. Jun 15th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penggunaan Trotoar Secara Umum Dalam UU

ByNora listiawati

Apr 19, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Penggunaan trotoar secara umum diatur dalam (“UU LLAJ”). Trotoar termasuk salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Trotoar juga diatur dalam (“PP Jalan”)Pasal 34 ayat (4) PP Jalan menerangkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Terdapat beberapa ketentuan pidana yang dapat dikenakan bagi mereka yang menyalahgunakan trotoar, yaitu:

Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Secara khusus, kendaraan bertenaga listrik juga sudah diatur dalam (“Perpres 55/2019”). Motor listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) (“KBL”) adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Berdasarkan uraian tersebut, jika masyarakat menggunakan skuter di atas trotoar, maka perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam UU LLAJ dan PP Jalan dan dapat dipidana.

Namun di sisi lain, ketentuan mengenai penggunaan skuter di jalan umum masih belum diatur secara khusus. Hal ini dikarenakan, jika menganggap skuter sebagai kendaraan bermotor, maka harus diingat pula ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Registrasi salah satunya meliputi diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Selanjutnya, karena skuter merupakan kendaraan bermotor, maka harus pula diingat ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain itu, juga harus dipertimbangkan apakah skuter tersebut diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor umum. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Penggolongan tersebut berakibat pada persyaratan dan dokumen kelengkapan lain yang harus dimiliki untuk dikategorikan sebagai kendaraan bermotor umum.

Patut diperhatikan pula bahwa penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan meliputi, salah satunya, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Secara khusus, setiap KBL yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan nomor identifikasi KBL.  Setiap KBL yang dioperasikan di jalan juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dapat di simpulkan bahwa, meskipun tidak diatur secara khusus, namun jika skuter listrik memenuhi persyaratan, termasuk syarat teknis dan laik jalan, maka dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor yang dapat digunakan di jalan bersama kendaraan bermotor lainnya. Namun demikian, penggunaannya tetap wajib memperhatikan hak pejalan kaki, dengan tidak melintas di atas trotoar.

sumber : hukumonline.com, fungsitrotoar.co.id

 

Penulis    : Fredy Ady Pratama

Editor     : Firman Edi

Publisher : Fredy Ady Pratama