• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jerat Hukum Merusak Tembok Rumah Orang Lain

ByNora listiawati

Mar 31, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Ditinjau dari segi hukum pidana, perbuatan sengaja merusak tembok rumah orang lain diatur dalam Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
  4. Mengenai pasal ini,  Soesilodalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, maka perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1-3 KUHP.
  5. Sehingga, jika perbuatan tetangga Anda yang memaku tembok rumah Anda hingga rusak/retak dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan bahaya-bahaya yang disebutkan di atas, maka tetangga Anda dapat diacam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 200 KUHP.
  6. Lantas, bagaimana jika yang bersangkutan tidak sengaja? Apakah ia tetap dapat dijerat hukum?
  7. Hukumnya Jika Tidak Sengaja Merusak Tembok Rumah Orang Lain
  8. Dalam hal perbuatan memaku tembok rumah hingga rusak/retak itu dilakukan dengan tidak sengaja, kurang hati-hati, atau karena kealpaan maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 201 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
  3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Sehingga, jika perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur di atas, maka ia dapat dijerat Pasal 201 KUHP.

Sebagai catatan, masing-masing jumlah denda dalam Pasal 200 dan 201 KUHP tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 kali sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Contoh Putusan Pidana Perusakan Tembok Rumah

Contoh kasus seseorang yang dipidana karena merusak tembok rumah dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 249 K/Pid/2009. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa telah melakukan pembongkaran atas rumah korban sehingga rumah tersebut hancur, dan perbuatan tersebut dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang (hal. 9). Dalam dakwaan dijelaskan bahwa rumah tersebut dirusak dan

dihancurkan dengan cara tembok dan dindingnya dipukul-pukul dengan menggunakan palu besar, linggis, tembilang dan balok kayu (hal. 2).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang berdasarkan Pasal 200 ke-1 KUHP, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

sumber : hukumonline.com

Penulis     : Fredy Ady Pratama

Editor       : Firman Edi

Publisher : Alex