• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Bengkong Lakukan Pengecekan Makanan dan Minuman Kadaluarsa

Pid.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengecek makanan dan minuman kadaluarsa di beberapa supermarket yang ada di wilayahnya, Jumat (14/4/2023).

Adapun lokasi yang didatangi, yakni Supermarket GOGO Kelurahan Tanjung Buntung, Supermarket Epy Mart Kelurahan Bengkong Laut, Hot Market Kelurahan Tanjung Buntung, dan Supermarket Jodoh Centre, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kegiatan tersebut, langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris. Pihaknya mendapati salah satu supermarket masih memajang bahan makanan yang sudah kadaluarsa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK,MH melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si mengatakan pengecekan makan dan minuman ini merupakan upaya antisipasi adanya produk kadaluarsa yang beredar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Kegiatan ini akan rutin kita lakukan menjelang hari raya. Tujuannya agar produk kadaluarsa jangan sampai beredar dan justru dikonsumsi masyarakat,” ujar Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Sementara Kanit Reskrim, mengatakan dalam pengecekan yang dilakukan pada Epy Mart, pihaknya menemukan beberapa produk yang sudah kadaluarsa. Mulai dari makanan kaleng, hingga bumbu masakan dengan kemasan.

Beberapa produk tersebut memiliki masa kadaluarsa pada tahun 2021 dan 2022 lalu, namun masih saja dipajang.

“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan masih ada supermarket yang kurang teliti dan tidak melakukan pengecekan produknya secara berkala. Produk yang kadaluarsa pada tahun lalu masih saja dipajang,” tambah Ipda Anwar Aris, SH.

Adapun produk yang ditemukan sudah kadaluarsa berupa 11 pack bumbu penyedap merk Mama Suka Bon Nori, 12 kaleng sarden, 4 kaleng kecil makanan kaleng merk ikan tuna, 2 botol sambel tabur, 1 kaleng ikan sarden merk CIR, 8 sachet saus tiram dan 16 sachet saus tiram merk Selera.

Untuk produk yang kadaluarsa, pihaknya langsung mengamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong. Ia juga mengimbau kepada pemilik setiap supermarket bisa melakukan pengecekan berkala untuk setiap produknya.

“Kegiatan ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada warga Batam menjadi korban setelah keracunan makanan kadaluarsa,” tegas Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si.