• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tips Perjalanan Malam Hari

Bysusi susi

Mar 22, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Perjalanan di malam hari memang sedikit banyak mengandung resiko yang lebih tinggi daripada perjalanan pagi ataupun siang hari. Hal itu tentunya disebabkan karena kegelapan malam yang mengganggu jarak pandang kita. Coba bandingkan dengan perjalanan yang dilakukan pada waktu pagi atau siang hari yang terang. Tentunya jarak pandang kita akan lebih luas dalam suasana terang. Namun memang perjalanan malam hari menjadi pilihan bagi sebagian orang. Khususnya pada saat mudik lebaran, banyak pemudik yang memilih melakukan perjalanan pada malam hari. Begitu juga bagi kamu yang memang memiliki kesibukan padat dan terpaksa pulang di malam hari. Untuk itu berikut ini akan disajikan tips perjalanan malam hari bagi kamu yang mungkin pulang kerja malam ataupun bagi pemudik yang memilih perjalanan malam hari.

  1. Siapkan Kondisi Fisik

Kondisi fisik menjadi hal yang paling utama untuk diperhatikan sebelum kamu memulai perjalanan di malam hari. Baik kamu naik motor atau naik mobil sama pentingnya untuk mempersiapkan kondisi fisikmu. Nah bagaimana jikalau memang harus pulang malam karena tuntutan pekerjaan? Jika demikian sebaiknya kamu jangan buru-buru pulang. Sediakan waktu sebentar untuk membuat tubuhmu rileks dan rasa lelahmu sedikit berkurang. Setelah itu baru kamu lakukan perjalanan pulang ke rumahmu.

  1. Jangan Minum Obat Yang Menyebabkan Kantuk

Mengantuk menjadi problem yang seringkali menyebabkan kecelakaan kendaraan. Untuk itu sebaiknya kamu jangan minum obat yang menyebabkan kantuk. Jika memang harus minum obat itu, jangan langsung lakukan perjalanan malam setelah minum obat. Tunggu 2 hingga 3 jam setelah kamu minum obat baru lakukan perjalanan malam.

  1. Usahakan Ada Teman Perjalanan

Tips perjalanan malam hari selanjutnya adalah usahakan kamu tidak melakukan perjalanan malam sendirian. Dengan adanya teman perjalanan, kamu bisa ngobrol dengannya untuk menghilangkan kantuk.

  1. Hindari Jalan Alternatif Yang Kurang Cahaya

Sebisa mungkin hindarilah melewati jalan alternatif yang gelap pada malam hari. Mengambil jalan memutar yang sedikit agak jauh arahnya akan lebih baik untukmu saat melakukan perjalanan di malam hari.

  1. Pastikan Lampu Kendaraan Berfungsi Dengan Baik

Saat melakukan perjalanan malam hari dengan menggunakan kendaraan, hal terpenting yang harus kamu pastikan adalah lampu kendaraan. Sebelum melakukan perjalanan malam, pastikan lampu kendaraanmu berfungsi dengan baik. Bukan hanya lampu utama saja, tapi lampu sein dan lampu rem pun harus kamu pastikan berfungsi dengan baik. Hal ini merupakan tips perjalanan malam hari yang wajib kamu ketahui.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.