• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Persiapkan Dirimu Menyambut Bulan Suci Ramadhan (Bag I)

ByNora listiawati

Mar 22, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Memasuki bulan Sya’ban itu artinya bulan yang mulia pun akan segera datang yaitu bulan Suci Ramadahan. Perlu adanya persiapan menyambut datang nya bulan mulia tersebut. Salah satu yang perlu kita persiapkan adalah Muhasabah Diri (Intropeksi Diri) agar ibadah-ibadah kita di bulan Ramadhan bisa sesempurna mungkin.

Muhasabah berasal dari akar kata hasiba yahsabu hisab, yang artinya secara etimologis adalah melakukan perhitungan. Dalam terminologi syar’i, makna definisi pengertian muhasabah adalah sebuah upaya evaluasi diri terhadap kebaikan dan keburukan dalam semua aspeknya. Baik hal tersebut adalah bersifat vertikal, hubungan manusia hamba dengan Allah. Maupun secara hubungan horisontal, yaitu hubungan manusia dengan sesama manusia yang lainnya dalam kehidupan sosial. Ia merupakan salah satu sarana yang dapat mengantarkan manusia mencapai tingkat kesempurnaan sebagai hamba Allah swt.

Puasa Ramadhan akan berlangsung selama 30 hari penuh, sehingga para umat muslim membutuhkan persiapan fisik dan mental yang baik.

Jika secara fisik kita membutuhkan tubuh dalam keadaan sehat dan kuat, untuk secara mental kita akan membutuhkan hati yang tulus dan ikhlas.

Selain itu, dikutip dari yatimmandiri.org ada beberapa hal lainnya yang harus dipersiapkan oleh seluruh umat muslim untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan, diantaranya:

  1. Mempersiapkan Iman dalam Diri Masing-Masing

Persiapan puasa Ramadhan yang paling dasar adalah memperkuat iman yang ada dalam diri masing-masing umat muslim.

Mulai dari melatih pengendalian kebiasaan-kebiasaan buruk dalam keseharian, memperbanyak ibadah, dan hal-hal seperti ini lainnya bisa membuat iman menjadi lebih kuat.

Ketika bulan Ramadhan sudah dekat, umat muslim harus memastikan bahwa ibadah wajibnya sudah dilakukan dengan benar, contohnya shalat lima waktu. Selain itu, mulai biasakan diri juga untuk berhenti merokok.

Sebab, merokok termasuk salah satu kebiasaan buruk yang harus dihindari selama berpuasa.

Maka dari itu, orang-orang yang terbiasa merokok dalam kesehariannya, harus mulai menghentikan kebiasaannya tersebut untuk menyambut bulan penuh berkah ini.

  1. Memperdalam Ilmu dan Pengetahuan tentang Agama

Persiapan menyambut Ramadhan yang kedua adalah dengan memperdalam ilmu dan pengetahuan yang berkaitan tentang agama Islam. Mulailah untuk mempelajari beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama berpuasa.

Tidak hanya itu, umat muslim juga bisa mempelajari tentang tata cara ibadah yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam.

Kegiatan ini boleh dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadhan, sehingga selama berpuasa nanti kita bisa beribadah secara lebih optimal dan afdal.

sumber : https://yatimmandiri.org/

Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor   : Firman Edi
Publish : Fredy Ady Pratama

 

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.