pid.kepri.polri.go.id- Pengertian HAM menurut KBBI adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Hak Asasi Manusia umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Dikutip dari zonareferensi.com, berikut macam-macam Hak Asasi Manusia
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi adalah sebagai berikut,
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
- Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
- Hak Asasi Politik (Political Rights)
Yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik, hak ikut dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih. Contoh hak-hak asasi politik adalah sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum adalah sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini adalah sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak untuk menikmati SDA.
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan adalah sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
- Hak memperoleh kepastian hukum.
- Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
- Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial
- Hak untuk berkomunikasi.
Sumber : https://www.zonareferensi.com/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex