• Sun. Apr 13th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Proses Hukum Acara Perdata

ByNora listiawati

Feb 2, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Hukum acara perdata merupakan peraturan hukum, yang keberadaannya untuk mengatur dan menyelenggarakan proses pengajuan perkara perdata kepada pengadilan. Jadi sebelum majelis hakim melakukan pengambilan keputusan di pengadilan, akan dilakukan tahapan dalam ruang lingkup hukum acara perdata, di lansir dari hukum.blog.unisbank.ac.id berikut tahapan dalam ruang lingkup hukum acara perdata;

  1. Pendahuluan

Sebelum melakukan acara di persidangan pengadilan, maka harus melalui tahap pendahuluan ini. Tahap pertama ini yaitu melakukan persiapan mengenai segala sesuatu guna untuk diperiksa dalam perkara peradilan. Ini juga termasuk pendaftaran perkara ke panitera, penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, dan pemanggilan kepada pihak pihak terkait.

  1. Penentuan

Setelah tahap pendahuluan terselesaikan dengan baik, maka selanjutnya yaitu tahap penentuan yang di dalamnya merupakan serangkaian proses peradilan perdata. Mulai dari tahap mediasi, pembacaan gugatan yang termasuk peristiwa jawab-menjawab, tahap pembuktian, hingga pengambilan putusan yang dilakukan oleh hakim.

Tahap mediasi sendiri memang wajib untuk dilakukan oleh hakim pada peradilan. Kewajiban mediasi ini bahkan telah diatur dalam pasal 130 HIR secara umum, dan secara khusus sudah diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Biasanya kesempatan untuk mediasi ini diberikan selama 40 hari.

  1. Tahap Pelaksanaan

Apapun putusan yang terjadi pada tahap penentuan, selanjutnya akan dilakukan pada tahap pelaksanaan ini. Sederhananya, tahap pelaksanaan merupakan tahap untuk merealisasikan putusan dari hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang menjadi bagian dari tahap satu ini yaitu aanmaning, sita eksekutorial, dan pelaksanaan putusan baik secara sukarela atau paksa.

Aanmaning sendiri merupakan teguran yang dilakukan apabila pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan dari pengadilan. Lalu sita eksekutorial artinya barang barang dari pihak yang kalah dimohonkan ke pengadilan untuk disita. Kemudian pelaksanaannya secara sukarela atau paksa, adalah tahap terakhir dalam ruang lingkup hukum acara perdata.

Itulah tahapan tahapan dalam hukum acara perdata yang tentunya harus dipahami oleh pihak pihak terkait dalam perkara. Meski ada pihak penggugat dan tergugat, di dalam proses peradilannya setiap pihak terkait akan diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat. Setiap pihak juga berhak didampingi oleh kuasa hukum atau advokat selama peradilan berlangsung.

Sumber : https://hukum.blog.unisbank.ac.id/

Penulis    : Fredy Ady Pratama
Editor      : Firman Edi
Publisher : Firman Edi