• Tue. Apr 8th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perempuan Rawan Menjadi Korban Kejahatan Siber

ByNora listiawati

Feb 1, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia harus seiring dengan tingkat kewaspadaan. Beragam tindakan kejahatan siber melalui internet seakan terus mengintai mencari mangsa. Terlebih bagi para pengguna dari kaum perempuan.

Mengapa perempuan sering menjadi korban kejahatan siber? Dilansir dari money.id Survey Kaspersky menunjukkan bila 53 persen responden perempuan menganggap bila foto dan video di perangkat mobile mereka lebih berharga dari data lain. Bahkan, 56 persen mengaku foto dan video itu lebih penting dibanding perangkatnya sendiri.

Sekitar 48 persen perempuan mengaku suka berbagi foto diri sendiri, sementara 40 persen berbagi foto orang yang mereka kenal. Fakta ini lantas memicu terjadinya kerentanan penyalahgunaan data berupa foto atau video diri yang dibagikan tadi.

Tak kurang dari 29 persen responden menyatakan bila keamanan foto dan video menjadi ancaman terbesar ketika gadget jatuh ke tangan penjahat siber. Akibatnya, mereka takut bila foto-fotonya dibagikan secara tidak bertanggung jawab dan tanpa persetujuan. Tentu hal ini dapat menyebabkan rasa malu dan sakit hati bila dikirim ke orang yang salah, bahkan hubungan pun bisa terancam.

Meski ancaman yang mengintai besar, hanya sekitar 19 persen perempuan yang percaya mereka bisa jadi target serangan hacker. Celakanya, 14 persen mengaku tidak menggunakan solusi keamanan di perangkat mereka.

Berdasarkan survey yang dilakukan Kaspersky, 27 persen perempuan mengaku tidak mempunyai cadangan data di smartphone. Hal ini membuat mereka beresiko kehilangan semua data saat perangkat teretas, dicuri, atau rusak.

Oleh karena itu, file yang tersimpan pada perangkat digital harus dilindungi oleh kata sandi dan enkripsi. File juga harus secara teratur dicadangkan sehingga jika perangkat dicuri atau rusak, data-data tersebut tidak hilang selamanya.

Dikutip dari tempo.co Komnas Perempuan menilai pemerintah terbata-bata merespon kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis siber. Sebab kebanyakan kasus ini berakhir dengan korban yang didiskriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang- Undang Pornografi.

Pelaku memiliki beragam modus untuk menjebak korbannya melalui internet. Bisa menggunakan foto korban untuk melakukan penipuan hingga mengakses ruang privat di dalam sebuah gawai.

Penyebab banyaknya kasus pelecehan seksual maupun perundungan di internet, tentu sejalan dengan percepatan digitalisasi. Memang diperlukan tambahan sosialisasi agar para pengguna lebih berhati-hati.

Untuk itu bagi para perempuan bijaklah dalam menggunakan gawai serta lebih waspada akan modus-modus yang dapat menjebak anda.

Sumber : https://nasional.tempo.co/, https://www.money.id/

Penulis    : Juliadi Warman

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi