pid.kepri.polri.go.id- Kantor advokat lebih sering menggunakan bentuk firma. Tapi, dia lebih setuju jika kantor advokat menggunakan bentuk maatschap, seperti halnya maatschap notaris. Alasannya, dalam firma, para advokat yang menjadi sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atau secara bersama-sama hingga harta pribadi di luar persekutuan (pasal 18 KUHD). Sedangkan, dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (pasal 1642 KUHPer).
Sebelum Menjelaskan Apa Beda Kantor Advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum, maka mita perlu Mengetahui Definisi masing-masing yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
Tujuan LBH, Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pencari Keadilan Tanpa Menerima Pembayaran Honorarium (Pasal 1 Angka 6 Pp No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma) , berbentuk Yayasan.
- Kantor Advokat Indonesia
suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat (pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004).
Tujuannya memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat. Berbentuk usaha perseorangan; firma; atau persekutuan perdata.
Jasa Hukum, Menurut Pasal 1 Angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), adalah Jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Menjalankan Kuasa, Mewakili, Mendampingi, Membela, dan Melakukan Tindakan Hukum lain untuk Kepentingan Hukum Klien. Jadi, memberikan Konsultasi Hukum juga termasuk Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat.
Meski demikian, tidak ada larangan dalam UU Advokat apabila non-advokat atau sarjana hukum yang belum menjadi advokat memberikan jasa hukum sebagaimana tersebut di atas. Karena ketentuan pidana bagi orang yang menjalankan profesi advokat seolah-olah advokat padahal bukan advokat yang diatur dalam pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat penerima jasa hukum (klien). Pemberi jasa hukum yang bukan advokat tidak tunduk pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat sehingga yang bersangkutan tidak bisa dikenai tindakan jika, misalnya, mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi