• Thu. Nov 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ini Hukum Pelaku Penyalahgunaan Ganja adalah Pelajar

Bysusi susi

Dec 15, 2022

Kepri.polri.go.id – Jika pelakunya adalah pelajar. Kami berasumsi bahwa pelajar tersebut masih tergolong anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tentu saja berbeda dengan orang dewasa. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Di samping itu, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.  Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selain penjara merupakan upaya terakhir, hukuman pidana untuk anak pun berbeda dengan orang dewasa. Jika pengguna narkotika tersebut adalah pelajar, maka hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Pidana ada 2 (dua) yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak ialah:

  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:
    1. pembinaan di luar lembaga;
    2. pelayanan masyarakat; atau
    3. pengawasan.
  3. pelatihan kerja;
  4. pembinaan dalam lembaga; dan
  5. penjara.

Selain pidana pokok di atas, terhadap anak dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Perlu diketahui bahwa bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak ialah:

  1. pengembalian kepada orang tua/Wali;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS);
  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  7. perbaikan akibat tindak pidana.

Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.

Oleh karena itu, mengenai hukuman yang dapat diberikan kepada pelajar tersebut, bergantung dari umur si anak dan penilaian Hakim.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Edttor              : Nora Listiawati

Publisher         : Fredy Ady Pratama