Kepri.polri.go.id – Banyak para pengendara yang nekat kabur ketika ditilang polisi. Secara sadar atau tidak, mereka yang kabur dari razia pun dapat membahayakan para pengendara jalan tersebut dengan contoh kabur melawan arus jalan atau pun tancap gas kendaraan sehingga kecepatan kendaraan pun tak terkontrol.
Pasal 24 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) kemudian menyatakan bahwa tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap UU LLAJ dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang. Mekanisme ini salah satunya berlaku atas pelanggaran berupa mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban, keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
Lebih lanjut, petugas Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Polri berwenang untuk:
- menghentikan kendaraan bermotor;
- meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Keputusan untuk melarikan diri saat ditilang berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Berkendara Tanpa SIM
Yang juga patut dicatat, Anda berisiko kembali ditilang atau mendapatkan sanksi tambahan karena tetap berkendara sekalipun Surat Izin Mengemudi (“SIM”) telah ditahan petugas. Pasal 281 UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Edttor : Nora Listiawati
Publisher : Fredy Ady Pratama