• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Demo Anarkis

ByNora listiawati

Dec 8, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Demokrasi berujung anarkis yang terjadi beberapa hari belakangan ini dinilai telah menyengsarakan banyak pihak. Selain itu, demonstrasi yang penuh kebencian juga dianggap telah jauh dari jati diri bangsa.

Aksi demonstrasi yang tersorot akhir-akhir ini menunjukkan tingkatan anarkisme yang cukup tinggi. Di beberapa wilayah, para pendemo turun ke jalan dan membakar atau merusak fasilitas publik hingga rumah warga, bahkan juga adanya korban jiwa. Jika ditilik dari aksi sebetulnya bertujuan baik, yakni menyuarakan aspirasi rakyat. Namun, sayang aksi semacam ini ternodai oleh hal-hal yang dinilai sebagai peluapan emosi yang tak terkendali.

Seabagai contoh dari salah satu tema isu yang tengah disoroti ialah berkaitan dengan RUU KUHP. Seperti yang bisa kita lihat, aksi demo berujung ricuh ini banyak diangkat ke permukaan. Penyuaraan aspirasi rakyat dinilai hanya sebagai topeng, guna melampiaskan tindakan anarkis. Banyak pihak yang mengimbau jika telah adanya penundaan RUU KUHP ini harusnya juga dibarengi penghentian demo mahasiswa. Hal ini dinyatakan oleh Charles Honoris, selaku Politikus PDI Perjuangan.

Ia mengatakan jika aksi terkait hal ini dinilai sudah tidak berlaku lagi. Kecuali mereka ingin memberi kesempatan kepada pengacau atau perusuh untuk ikut mendompleng aksi ini. Menurut Charles, demo yang terjadi di area sekitar Senayan yang berujung anarkis sangat mungkin ditunggangi pihak selain mahasiswa. Bahkan, pihak kepolisian telah mengonfirmasi akan adanya dugaan perusuh yang berada dalam aksi ini bukanlah mahasiswa. Ditambahkan pula, aksi ini hampir serupa dengan aksi 22 Mei silam.

Charles juga menyebutkan jika aspirasi mahasiswa juga telah didengar dan dihargai. Presiden Jokowi-pun telah mendengarkan aspirasi publik yang diangkat. Namun, agaknya demo ini membuka kesempatan pihak lain untuk menyusup dan membuat kondisi makin kacau. Ia mengimbau agar aksi ini lebih baik disudahi. Jika nantinya ada ketidapkuasan, maka mahasiswa bisa menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan. Ia juga menyatakan agar seluruh elemen menyatukan langkah dan fokus untuk membangun bangsa tanpa harus membuang energi. Padahal sebetulnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara non anarkis.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor  : Juliadi Warman

Publisher : Adrian Boby

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.