• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Laporkan Penipuan Online

Bysusi susi

Oct 4, 2022

Kepri.polri.go.id – Jual beli melalui media internet atau sekarang dikenal dengan jual beli online merupakan kegiatan jual – beli yang menggunakan sarana internet, pada prinsipnya aktifitas jual – beli online memberikan dampak positif memanjakan pembeli dan penjual, bagi penjual tentunya akan lebih mudah memasarkan barang dalam jangkauan yang sangat luas, serta bagi pembeli tentunya akan semakin mudah membeli barang tanpa harus pergi ke pasar maupun ke toko. namun aktifitas jual – beli online ini juga memberikan dampak negatif, karena tidak mempertemukan antara penjual dan pembeli secara langsung, maka rawan sekali terjadi penipuan.

Transaksi jual-beli melalui Internet sangat marak dilakukan pada saat sekarang ini oleh masyarakat  di Indonesia. tingginya aktifitas jual – beli online di Indonesia menyebabkan banyak sekali kasus penipuan jual beli online, yang diperkirakan akan selalu meningkat setiap tahunnya. Apa yang anda Lakukan Jika Anda Mengalami Penipuan Online ? Lapor Ke Bank bahwa anda telah ditipu. Dan Lapor Polisi, Polisi akan meminta data ke bank atas kepemilikan rekening bank tujuan.

Bahwa proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana jual beli online  dilakukan sesuai dengan undang- undang yang berlaku, dalam prosesnya melalui beberapa tahap yaitu penyidik melakukan Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi, Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan karena dalam kasus ini berhubungan dengan barang bukti elektronik penyidik juga melakukan digital forensik agar barang bukti elektronik terjaga keotentikan dan bukti elektronik bisa dipertangungjawabkan.

Polisi akan Menerapkan  Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dalam Pasal 1 butir 1 UU ITE yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sanksi Bagi Pelaku Penipuan Online

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sumber            : Mediaonline

Penulis            : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Fredy Ady Pratama