• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Patroli Polsek Tanjungpinang Kota, Pasangi Spanduk Himbauan Peringatan Karhutla

Byadmin bidhumas

Feb 20, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugerah A.P., S.H., S.I.K bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Senggarang BRIPKA Agus Sasmita melaksanakan patroli diseputaran wilayah Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Kampung Bugis, Selasa (19/02/2019).

Patroli ini dilaksanakan dengan tujuan mencegah terjadinya KARHUTLA (kebakaran hutan dan lahan) di wilayah Tanjungpinang dengan memasang spanduk himbauan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.

Selain itu, personil yang melaksanakan patroli yang turun kelapangan juga melakukan sosialisasi dan himbauan bagi masyarakat yang akan membuka lahan pertanian agar tidak dengan cara membakar. Dan kepada pemilik lahan agar tetap menjaga atau menggarap lahannya sehingga tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan pencemaran lingkungan akibat dari asap tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Kota menjelaskan ancaman untuk pelaku pembakaran lahan atau hutan dapat dijerat dengan undang-undang, salah satunya Pasal 187 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 12 tahun”.