• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kendaraan-Kendaraan Yang Dilarang Masuk Tol

ByNora listiawati

Oct 28, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Seperti kita ketahui tidak semua kendaraan dapat masuk ke jalan tol. Untuk masyarakat khususnya kota besar mungkin sudah mengetahui apa saja kendaraan yang diperbolehkan masuk tol. Namun beberapa masyarakat di luar kota besar mungkin belum terlalu paham kendaraan apa saja yang dilarang masuk tol. Berikut beberapa kendaraan yang dilarang masuk tol.

  1. Sepeda Motor

Kendaraan yang dilarang masuk tol yang pertama adalah sepeda motor. Ini dikarenakan sepeda motor hanya mempunyai 2 ban yaitu depan dan belakang. Dengan posisi ban yang seperti itu sangat mudah terjungkal apabila pengendara tidak berhati-hati saat mengendarainya. Selain itu alasan lain kenapa kendaraan ini dilarang masuk tol karena tol merupakan jalan dengan lajur cepat. Jika motor masuk ke jalan tol kemudian melaju dengan kecepatan tinggi maka akan sangat berbahaya salah satunya saat pengereman. Saat melakukan pengereman mendadak dalam kecepatan tinggi otomatis motor akan oleng dan terjungkal. Hal ini dapat membahayakan pengendara motor itu sendiri dan pengendara lainnya.

Motor diijinkan masuk ke jalan tol apabila sudah mendapat ijin dari pihak Kepolisian seperti pengawalan Pemimpin Negara. Selain itu boleh masuk tol apabila terjadi bencana seperti banjir atau tanah longsor.

  1. Pick Up Bermuatan Orang

Kendaraan yang dilarang masuk tol berikutnya adalah pick up bermuatan orang. Ini tentu sangat berbahaya khususnya untuk penumpang mobil pick up tersebut. Karena selain hembusan angin yang kuat karena bak yang terbuka, mereka juga biasanya tidak mengenakan pelindung apapun. Jika terjadi pecah ban bisa saja salah satu atau beberapa penumpang akan terjungkal dari atas mobil. Ditambah laju kendaraan yang padat hal tersebut bisa membahayakan pengendara lain bahkan bisa saja terjadi tabrakan beruntun. Meskipun sudah dilarang, namun banyak juga pengemudi pick up ini yang masih membandel masuk tol. Ini harusnya menjadi koreksi bagi pihak Kepolisian dan pihak terkait agar lebih teliti dan tegas pada pengemudi pick up seperti ini.

  1. Mobil/Truk Angkutan Tertentu

Kendaraan yang dilarang masuk tol adalah mobil/truk untuk mengangkut pasir, tanah, batu dan batubara. Selain itu ada juga truk barang dengan sumbu tiga atau lebih serta truk yang memiliki kereta gandengan juga dilarang masuk tol. Jenis mobil/truk ini biasanya dilarang masuk tol saat hari raya agar tidak membuat kemacetan di jalan tol. Karena kita tahu volume kendaraan yang masuk tol saat hari raya sangatlah padat.

sumber : idntimes.com

Penulis : Firman Edi

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Alex