Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melaksanakan rapat dan anev Satuan Tugas (satgas) bantuan sosial (bansos) tahun 2019 yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K., M.H selaku Kasatgas Bansos diwilayah hukum Polres Tanjungpinang, Rabu (6/2/19).
Turut hadir dalam rapat dan anev tersebut Sekretaris Satgas Bansos AKP Tasriadi, Ka anev IPTU Sanggam Simare-mare, Ka Posko IPTU Bahmed Taviv, Katim Pullahta IPDA Aang Setiawan, para Kasub Satgas dan anggota sub satgas berjumlah 9 orang.
Wakapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial RI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.1 tahun 2019 (B:6/I/2019 tanggal 11 januari 2019) tentang bantuan Pengamanan dan Penegakan hukum pada pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
“Pengamanan pendistribusian bansos ini juga berdasarkan Sprint. Kapolres Tanjungpinang Nomor Sprint/208/I/OPS.1/2019 tanggal 11 januari 2019 tentang Satgas Bansos,” jelasnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Wakapolres Kompol Sujoko, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya satgas ini adalah untuk mengadakan pengawasan pendistribusian bantuan sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial agar tidak terjadi penyimpangan dalam pendataan distribusi bantuan yang sudah disalurkan kepada masyarakat baik bentuk tunai maupun non tunai sehingga tepat sasaran.