• Sat. Oct 26th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Fungsi Penjelasan Suatu Peraturan Perundang-undangan

ByNora listiawati

Oct 13, 2022

pid.kepri.polri.go.id-Fungsi dan peran penjelasan suatu peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Lampiran I UU 12/2011, antara lain dalam angka-angka:

176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan

179. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

180. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

181. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

182. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

183. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

184. tidak memuat rumusan pendelegasian

Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011, penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.

Artinya, yang mengikat sebagai norma (dan dapat dijadikan suatu dasar hukum) adalah pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan dan bukanlah penjelasannya. Karena penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari pasal yang terdapat dalam batang tubuh.

Fungsi dan peran Lampiran peraturan perundang-undangan

Fungsi dan peran dari suatu lampiran memang tidak dijelaskan UU 12/2011, namun disebutkan dalam Angka 192 Lampiran I UU 12/2011 bahwa dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan. Lalu, menurut Angka 193 Lampiran I UU 12/2011, lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.

pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan adalah pengaturan Pasal 44 ayat (2) UU 12/2011 yang menentukan bahwa:

“Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”

Jadi, suatu peraturan perundang-undangan yang memerlukan suatu lampiran misalnya untuk memuat uraian, tabel atau peta, dapat memuat lampiran sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Sehingga lampiran harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, dan memiliki kekuatan mengikat layaknya peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Dari penjelasan kami sebelumnya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

–         Hanya pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan yang mengandung suatu norma, sedangkan penjelasan hanya memberikan tafsiran resmi pada pasal-pasal tersebut. Penjelasan peraturan perundang-undangan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.

–         Lampiran suatu peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan. Karena itu, sebuah lampiran dapat saja memuat uraian lebih lanjut dari uraian atau norma yang sudah ada di dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, syarat-syarat yang dimuat dalam lampiran keppres tersebut juga mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan batang tubuh keppres.

sumber : hukumonline

Penulis     : Firman Edi

Editor      : Juliadi Warman

Publisher : Firman Edi