• Sat. Oct 26th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penerapan Psikologi Forensik Dalam Proses Penyidikan

ByNora listiawati

Oct 5, 2022

pid.kepri.polri.go.id-  Penerapan Psikologi forensik dalam proses penyidikan tindak pidana mempunyai peran yang sangat besar. Diantaranya dalam membantu memahami kejadian tindak pidana penyerangan (understanding aggression), mendeteksi pemberian keterangan yang menyesatkan pada proses pemeriksaan (detecting deception), dapat membantu dalam mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan pembunuhan sadisme dan pembunuhan berseri atau berantai (psychopath dan serial killers), kejahatan terorisme, kejahatan terhadap seksual, alasan pengakuan gila untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab hukum, membantu dalam membuat profile analisis dari pelaku kejahatan, serta berbagai hal lainnya. Tindak pidana penganiayaan yang melibatkan gangguan kejiwaan terhadap tersangka.

Dalam hal seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan,makaa pa yang ia lakukan tidak bisa ditebak berkaitan dengan emosi jiwa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut atau tindakan-tindakan yang diluar dari akal sehat bisa terjadi.

Pada seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan yang sudah kronis, rentan terhadap perlakuan-perlakuan emosi yang menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri dan bahkan kepada orang lain. Penganiayaan ini menurut yurispudensi adalah suatu tindakan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Dalam hal ini penyidik dari kepolisian tentu melaksanakan tugasnya sesuai procedural berdasarkan tindak pidana yang terjadi. Tindakan kepolisan tersebut meliputi Penanganan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), Penangkapan terhadap tersangka, Penggeledahan,  Penyitaan,  Pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian penyidik juga tetap berkewajiban dalam melengkapi berkas tersebut sebagaimana tindak pidana padaumumnya. Berkas tersebut harus dilengkapi dalam sebuah resume berkas yang merupakan kesimpulan dari keterangan para saksi, tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Penyidik tidak dapat/berhak menghentikan penyidikan tanpa ada dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

Namun penyidik berkewajiban untuk memeriksa gangguan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kesehatan kejiwaan tersangka tersebut. Maka peran dari psikology forensik sebagai saksi ahli yang berkompeten dan mempunyai kompetensi untuk menentukan kondisi kejiwaan tersangka tersebut sangatlah diperlukan dalam penyidikan.

Berikut peran psikologi forensik yang dapat membantu Polri dalam menghadapi pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan pada tindak pidana penganiayaanya itu:

  1. Psikologi forensik dapat membantu penyidik dalam proses penyidikan maupun penyelidikan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku, apakah pelaku tersebut benar benar gila atau hanyapura-pura gila.
  2. Psikologi forensik mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan kejiwaan pelaku dalam bentuk suratketerangan dari saksi ahli yang menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
  3. Psikologi forensik membantu penyidik dalam proses pemeriksaan. Pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan cenderung diam dan susah dimengerti bahasanya oleh penyidik, sehingga dengan menggunakan keilmuan psikologi forensik melalui pendekatan psikologis akan mampu menggali banyak keterangan yang akan membantu penyidik mempermudah proses penyidikan.
  4. Psikologi forensik memberi masukan dan bantuan kepada penyidik tentang langkah-langkah penyidik dalam pengawal pelaku dalam hal pengawasan untuk keselamatan pelaku dan tahanan lainnya di Polres/Polsek selama dalam proses tahap penyidikan kepolisian, hingga ke proses pengadilan.

sumber :

Penulis     : Firman Edi

Editor       : Juliadi Warman

Publisher : Firman Edi