• Thu. Oct 24th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perkara

ByNora listiawati

Oct 10, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

Dalam kehidupan sehari-hari orang sering menyebut “perkara” apabila menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan antara pihak-phak. Untuk mengatasinya mereka minta penyelesaian melalui pengadilan. Apabila seseorang mengajukan

permohonan kepada pengadilan agar pemohon ditetapkan sebagai pemilik barang, ahli waris, wali, pengangkat anak dikatakan bukan perkara karena tidak ada yang diselisihkan. Pengertian yang demikian ini sebenarnya tidak tepat. Perlu dibedakan antara perkara dan sengketa. Pengertian perkara lebih luas daripada pengertian sengketa. Sengketa itu sebagian dari perkara, sedangkan perkara itu belum tentu

sengketa.

Dalam pengetian perkara tersimpul dua keadaan, yaitu ada perselisihan dan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokok perselisihan, ada yang dipertengkarkan, ada yang disengketakan. Perselisihan atau persengketaaan itu tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri, melainkan memerlukan penyelesaian melalui pengadilan sebagai instansi yang berwenang dan tidak memihak.

Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan yang memerlukan penyelesaian. Secara teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

  1. Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain.
  2. Perkara yang tidak mengandung sengketanya/perselisihan di dalamnya.

Perkara yang Mengandung Sengketa

Tugas hakim dalam hal ini adalah menyelesaikan sengketa dengan adil, dimana hakim terbatas mengadili pada apa yang dikemukakan dan apa yang diminta para pihak untuk menghasilkan putusan hakim. Tugas hakim tersebut termasuk “jurisdiction contentiosa” yaitu kewenangan mengadili dalam arti sebenarnya untuk memberikan suatu putusan hakim.

Dalam sengketa selalu terdapat lebih dari satu pihak yang saling berhadapan, yaitu “Penggugat” dan “Tergugat”. “Penggugat” adalah pihak yang dapat mengajukan gugatan yang memiliki kepentingan yang cukup, sedangkan “Tergugat” adalah orang yang digugat oleh “Penggugat”.

Perkara yang Tidak Mengandung Sengketa

Tugas hakim termasuk “jurisdictio volunteria” yaitu memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, tetapi bersifat administratif untuk mengatur dan menetapkan suatu hal dan menghasilkan penetapan hakim.

Dalam perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya terdapat satu pihak saja yaitu “Pemohon”, orang yang meminta kepada hakim untuk menetapkan sesuatu kepentingan yang tidak mengandung sengketa.

Sumber : Pengantar Hukum Acara Perdata

Penulis   : Adrian Boby

Editor     : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby