• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peraturan Terkait Kendaraan Angkutan Barang Umum dan Khusus (Bag 2)

ByNora listiawati

Oct 5, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
  2. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
  3. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
  4. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.

(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub 69/1993”) yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kepmenhub 69/1993, mobil barang pengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan:

  1. nama perusahaan harus melekat pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan;
  2. jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard.

Selain itu, persyaratan lain adalah (Pasal 31 ayat (3) Kepmenhub 69/1993):

  1. lampu isyarat berwarna kuning yang ditempatkan di atas atap kendaraan;
  2. kelengkapan lain yang diperlukan dalam pengangkutan alat berat.

Akan tetapi, Kepmenhub 69/1993 ini tidak menjelaskan kewajiban pengawalan kepolisian saat pengangkutan alat berat dilakukan. Adapun tata cara pengangkutan alat berat yang disebutkan dalam Pasal 32 Kepmenhub 69/1993, yaitu untuk menaikkan dan/atau menurunkan alat berat harus memenuhi ketentuan:

  1. sebelum pelaksanaan harus dipersiapkan dan diperiksa alat bongkar muat yang dapat berupa forklif atau crane;
  2. dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
  3. pemuatan alat berat dalam ruang muatan mobil barang harus iikat dengan kuat dan disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu-sumbu kendaraan.

Sumber : hukumonline.com

Penulis   : Adrian Boby

Editor     : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby