• Wed. Nov 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SAKSI MATA TINDAKAN KDRT (BAG 3)

Byadmin bidhumas

Dec 11, 2022

kepri.polri.go.id-Jika saudara adalah warga Negara yang baik, saudara juga berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum, terlepas apakah peristiwa dugaan tindak pidana yang dialami oleh istri dari tetangga saudara tersebut akan diproses oleh penegak hukum atau tidak. Hal ini guna mengimplementasikan ketentuan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menyebutkan:

“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jadi, saudara yang mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di lingkungan saudara mempunyai kewajiban moril untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, walaupun dalam Pasal 165 KUHP hanya mengatur beberapa perbuatan saja yang wajib untuk dilaporkan, jika mengetahuinya. Hal ini guna mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan yang terus menerus di lingkungan saudara.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PKDRT yang berbunyi:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. Memberikan perlindungan kepada korban;
  3. Memberikan pertolongan darurat; dan
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

Terkait dengan keinginan istri yang ingin bercerai karena kekerasan yang ia alami, maka istri tetangga saudara tersebut dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya dengan alasan bahwa suaminya telah melakukan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan:

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga”

Jika saudara atau membutuhkan pendamping seperti pengacara, saudara dapat menggunakan jasa pengacara pro deo (cuma-cuma) yang tersedia pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan:

“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”

Selain itu, Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan:

“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

Sumber : https://tribratanews.kepri.polri.go.id

 

Editor   : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman