• Fri. Oct 25th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

TAHU KAH KAMU, HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI ?

Byadmin bidhumas

Oct 9, 2022

Kepri.polri.go.id– Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban saat menggunakan fasilitasnya. Sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor seharusnya bisa saling menghormati dan menghargai. Hak dan kewjiban pejalan kaki tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut dituliskan jika pejalan kaki merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. Lalu, apa saja hak dan kewajiban pejalan kaki?

Hak pejalan kaki Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:

  1. Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
  2. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

 

Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:

  1. Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
  2. Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  3. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  4. Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

 

Editor   : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman