• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kewenangan Dalam Penyidikan Tipikor

ByNora listiawati

Sep 19, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Kewenangan penyidik menurut Pasal 7 KUHAP adalah:

  • menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  • melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  • menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  • mengadakan penghentian penyidikan;
  • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Jadi, penyidik polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Selain penyidik Polri dan penyidik PNS, kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”). Akan tetapi, berdasarkan Pasal 30 UU Kejaksaan, kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kewenangan kejaksaan terkait korupsi ini selain diberikan oleh UU Kejaksaan juga diberikan oleh UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam Penjelasan Umum UU Kejaksaan lebih lanjut dijelaskan bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Jadi, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dibatasi pada tindak pidana tertentu yaitu yang secara spesifik diatur dalam UU.

Selain pihak polri dan kejaksaan, kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi juga dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”). Tugas KPK menurut Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”) yaitu:

  • koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  • melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  • melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang KPK terkait dengan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi adalah terhadap tindak pidana korupsi yang (Pasal 11 UU KPK):

  1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Jadi, yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Firman

Editor : Nora

Publisher : Firman