• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan (Bag II)

Bysusi susi

Sep 14, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Di samping mekanisme pengawasan internal kepolisian berupa dumas di atas, Sobat Humas dapat pula melapor kepada Komisi Kepolisian Nasional (“Kompolnas”) sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja Polri. Berdasarkan Pasal 7 huruf c Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (“Perpres Kompolnas”), Kompolnas berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:

menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;

meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;

melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;

meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;

merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian;

mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.

Kompolnas lalu akan menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

Kedua, apabila dari SP2HP tersebut kemudian Sobat Humas mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan, maka Sobat Humas sebagai pelapor berhak meminta diberikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Perkap 14/2012. Karena dalam Pasal 14 huruf j Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 14/2011”) dikatakan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu adanya SP3 dalam suatu penghentian penyidikan adalah keharusan.

Penghentian penyidikan adalah wewenang penyidik yang diberikan oleh undang-undang. Alasan penghentian penyidikan tersebut diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

Tidak diperoleh bukti yang cukup, yakni apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka;

Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau

Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dipakai apabila terdapat alasan-alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah daluwarsa.

Jika Sobat Humas memiliki alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut, maka Sobat Humas dapat mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 yang selengkapnya berbunyi demikian:

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pihak ketiga yang berkepentingan yang dimaksud adalah termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

Nantinya jika hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan Praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan.

Demikian, semoga bermanfaat

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama