• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Menjaga Keamanan

Bysusi susi

Sep 4, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Salah satu kebutuhan primer masyarakat adalah keamanan. Ia diperlukan setiap orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal, kantor, organisasi, partai politik dan Negara. Untuk menjamin terwujudnya keamanan pribadi bagi yang mempunyai kedudukan, mereka menyewa petugas keamanan (security) untuk menjaga keamanan bagi yang bersangkutan dimanapun berada. Demikian pula keluarga, yang mempunyai dana cukup, mempekerjakan personil keamanan untuk menjaga keamanan rumah. Seterusnya lingkungan tempat tinggal (kompleks), pada umumnya mempekerjakan personil keamanan yang direkrut dari masyarakat untuk bertugas menjaga keamanan secara bergiliran. Begitu pula di kantor, untuk menjaga keamanan, perusahaan atau instansi pemerintah mempekerjakan tenaga keamanan. Selanjutnya, organisasi massa dan partai politik, pada umumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Keamanan untuk menjaga keamanan pada saat ada kegiatan yang menghimpun massa. Pada tingkat Negara, dibentuk TNI dan Polisi untuk menjaga pertahanan keamanan dan ketertiban Negara.

Masalah keamanan merupakan kebutuhan semua pihak, sehingga kewaspadaan dini tidak hanya perlu dilakukan oleh polisi, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan kewaspadaan dini masyarakat menurut Prof. Dr. Nur Syam, M.Si adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia (Nur Syam, Urgensi Kewaspadaan Nasional, Blog, 14/3/2012).

Maka, pengertian kewaspadaan dini masyarakat untuk menjaga keamanan ialah kondisi kepekaan, kesiap-siagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi kemungkinantimbulnya gangguan keamanan. Potensi dan indikasi sekecilapapun kemungkinan timbulnya gangguan keamanan, harus diantisipasi dengan penuh kepekaan dan kesiagaan. Pentingnnya kewaspadaan keamanan diantisipasi secara dini dengan penuh kepekaan dan kesiagaan karena benturan kepentingan ekonomi, politik, sosial, agama, etnis danidiologi setiap saat bisa muncul. Deteksi dini adanya indikasi dan potensi gangguan keamanan harus selalu dilakukan dilingkungan masing-masing. Ia amat penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia,dalam upaya mewujudkan Indonesia yang aman, damai,maju dan sejahtera.

Kewaspadaan dini harus diwujudkan dengan melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :

  • Pertama, selalu membina hubungan dan silaturrahim dengan lingkungan terkecil dalam masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ini amat perlu dilakukan supaya secara dini mengetahui kondisi masyarakat secara ekonomi, sosial, agama, politik, keamanan dan lain sebagainya.
  • Kedua, harus ada komunikasi dan hubungan dengan pemuda dan remaja dilingkungan terkecil, karena dinamika orang- orang muda sangat tinggi. Kalau bisa diarahkan kepada hal- hal positif, supaya menjadi penyanggah keamanan dan ketertiban. Sebaliknya, jika tidak arah dan pembinaan, maka dapat menimbulkan masalah.
  • Ketiga, memanfaatkan modal sosial yang ada di dalammasyarakat seperti pengajian remaja, pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak, perkumpulan arisan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Komunitas Remaja,Karang Taruna, dan lain sebagainya.
  • Keempat, mengetahui identitas yang mengontrak rumah dilingkungan masing-masing, dan tamu yang menginap, sebagai wujud deteksi dini terhadap kemungkinan sebagai teroris atau penjahat.Kelima, mengusahakan adanya interaksi dankomunikasi dengan lingkungan masyarakat dari unitterkecil seperti keluarga, RT, RW dan kelurahan. Ini amat penting karena lingkungan yang disebutkan adalah miniatur Negara. Kalau lingkungan terkecil seperti RT dan RW sudah aman, damai dan stabil, maka Negara Republik Indonesiaakan aman, damai dan tenteram.

Partispasi warga masyarakat untuk mewujudkan kewaspadaan dini sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai kunci untuk menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan untuk menjaga keamanan dari lingkungan terkecil (tetangga) sampai dilingkungan paling besar (Negara).

Pengertian partisipasi yang dikutip dari Turindra Corporation Indonesia (15/3/2012) adalah keikutsertaan, peranserta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then, peoples involvement in reflection and action, a process of empowerment and active involvement in decision making throughout a programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão, 1990). Dengan demikian, pengertian partisipasi ialah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO PNPM PPK, 2007).

Untuk bisa mewujudkan partisipasi, maka harus ada tiga K yaitu: 1. Kemauan (will) 2. Kemampuan (ability) 3. Kesempatan (opportunity). Ketiga hal tersebut merupakan kunci untuk bisamelaksanakan partisipasi. Satu dengan yang lain saling terkait.Walaupun ada kemauan, jika tidak ada kemampuan fisik, jugatidak bisa adanya partisipasi. Seterusnya, sekalipun adakemauan dan kemampuan, jika tidak ada kesempatan, makapartisipasi tidak dapat dilakukan.

Dalam melaksanakan partisipasi, setidaknya terdapat dua macam yaitu:1. Autonomous participation (partisipasi otonom)2. Mobilized participation (partisipasi yang dimobilisasi). Partispasi yang bersifat otonom ialah partisipasi yang muncul dantumbuh dari kesadaran dalam diri yang bersangkutan untuk ikut sertamenjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungannya. Partispasi semacam ini bisa bersifat pribadi dan kelompok. Mereka menjaga keamanan dan melakukan deteksi dini tanpa disuruh atau dimobilisasi. Partisipasi semacam inilah yang sangat baik untuk mewujudkan kewaspadaan dini untuk menjaga keamanan. Sebaliknya, terdapat partisipasi yang dimobilisasi. Masyarakat melakukan kewaspadaan dini karena dimobilisasi dengan anjuran,himbauan, perintah dan desakan dengan imbalan uang atau hadiah serta janji untuk mendapatkan misalnya pekerjaan, promosi dan lainsebagainya. Partispasi semacam ini sifatnya sesaat dan tidak langgeng.

Dari catatan tersebut dapat difahami bahwa kewaspadaan dini sangat penting dilakukan untuk mewujudkan keamanan lingkungan. Karena terwujudnya keamanan lingkungan akan lahir keamanan wilayah dan nasional. Dapat dikatakan, tidak akan ada stabilitas wilayah apalagi nasional kalau tidak ada stabilitas lingkungan. Kewaspadaan dini yang dimulai dari lingkungan terkecil, diperlukan untuk mendeteksi secara awal kemungkinann adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gagngguan (ATHG). Ini hanya bisa diwujudkan jika ada partisipasi atau keikutsertaan masyarakat secara otonom.

Partisipasi otonom untuk mewujudkan kewaspadaan dinidiperlukan karena tidak mungkin mengharapkan polisi melakukannya sebab jumlah mereka terbatas dan tidak setiap saat berada di lingkungan masyarakat. Maka untuk mewujudkan sistem keamanan yang merata(siskamrata), partisipasi otonom masyarakat merupakan kunci untuk melakukan kewaspadaan dini dan keamanan yang merata dari lingkungan terkecil, wilayah dan nasional. (Musni Umar).

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Joni Kasim