• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan dalam Membangun Polisi Tidur (Bag 2)

ByNora listiawati

Sep 14, 2022

pid.kepri.polri.go.idTribratanews.kepri.polri.go.id- Polisi Tidur Adalah Alat Pengendali Pengguna Jalan yang Berupa Alat Pembatas Kecepatan. Apakah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagai perlengkapan jalan yang dimaksud adalah polisi tidur?

Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.

Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:

Alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan; dan

Alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu.

Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan.

Alat pembatas kecepatan meliputi:

  1. Speed bumb;
  2. Speed hump; dan
  3. Speed table.

Terkait jalanan kampung, jalan umum, jalan perumahan menurut Anda, dapat dilihat kaitannya pada masing-masing ketentuan di bawah ini.

Ketentuan Speed Bump

  1. Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
  2. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
  3. memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%; dan
  4. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
  5. Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.

Ketentuan Speed Hump

  1. Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
  2. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
  3. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50%;
  4. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm
  5. Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam.

Ketentuan Speed Table

  1. Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
  2. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
  3. memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan
  4. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
  4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Demikian, semoga bermanfaat.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Alex