• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Wajibkah Kawasan Wisata Dijaga oleh Anggota Polri? (Bag 2)

ByNora listiawati

Sep 13, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Terhadap objek tertentu, dilakukan penilaian dan penetapan oleh Direktur Pengamanan Objek Vital (“Dirpamobvit”) Korps Samapta Bhayangkara (“Korsabhara”) Badan Pemelihara Keamanan (“Baharkam”) Polri atas rekomendasi Dirpamobvit Korsabhara Kepolisian Daerah mengenai kerawanan yang berpotensi menjadi ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan kawasan/tempat kerjanya.

  1. Jasa pengamanan Obvitnas dan objek tertentu diselenggarakan oleh:
  2. Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri; dan
  3. Dirpamobvit Kepolisian Daerah sebagai unsur pelaksana utama.
  4. Sementara itu, petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan objek tertentu terdiri atas:
  5. petugas pengamanan internal; dan
  6. anggota Polri.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kawasan wisata dapat dikatakan sebagai objek tertentu jika telah melalui penilaian dan penetapan, sehingga dapat memperoleh bantuan pengamanan dari anggota Polri.

Prosedur Permohonan Bantuan Pengamanan.

Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan objek tertentu diberikan dalam bentuk jasa pengamanan dan/atau jasa Sistem Manajemen Pengamanan (“SMP”).

Perbedaannya meliputi jasa yang diberikan, yaitu jasa pengamanan memberikan pengerahan kekuatan dan perlengkapan/sarana dan prasarana pengamanan. Sedangkan jasa SMP meliputi pembinaan teknis dan audit.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perpol 3/2019, penyelenggaraan jasa pengamanan dan/atau jasa SMP dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja teknis.

Prosedur penyelenggaraan jasa pengamanan dan jasa SMP, meliputi:

Pengelola Obvitnas atau objek tertentu mengajukan permohonan bantuan jasa pengamanan dan/atau jasa SMP kepada:

  1. Kabaharkam Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau
  2. Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat kepolisian daerah;
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh:
  4. Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melalui Kepala Korsabhara Baharkam Polri; atau
  5. Dirpamobvit Kepolisian Daerah.

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri atau  Dirpamobvit Kepolisian Daerah berkoordinasi dengan pengelola Obvitnas dan/atau objek tertentu untuk membahas dan membuat:

  1. MoU; dan
  2. Pedoman kerja teknis.

Setelah MoU dan pedoman kerja teknis ditandatangani, diterbitkan surat perintah kerja oleh pengelola Obvitnas dan objek tertentu;

Berdasarkan pedoman kerja teknis dikeluarkan surat perintah tugas yang ditandatangani:

Kabaharkam Polri atas nama Kepala Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau

Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat kepolisian daerah.

Selanjutnya, program kegiatan dan anggaran pengamanan disesuaikan dengan permintaan pengelola Obvitnas atau objek tertentu yang tercantum dalam pedoman kerja teknis. Kemudian, penyusunan MoU dan pedoman kerja teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MoU dan pedoman kerja teknis yang sudah ditandatangani, dilakukan sosialisasi dan dievaluasi secara periodik. Lebih lanjut, penerimaan dana yang tercantum dalam MoU dan pedoman kerja teknis merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian tersebut, pengamanan terhadap kawasan wisata oleh Polri tidaklah wajib, karena didasarkan atas permohonon dari pengelola kawasan wisata tersebut. Di samping itu, suatu kawasan wisata pada dasarnya memang diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal.

Demikian semoga bermanfaat.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor    : Nora Listiawati

Publisher : Alex