• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Wajibkah Kawasan Wisata Dijaga oleh Anggota Polri? (Bag 1)

ByNora listiawati

Sep 12, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Perlu Anda ketahui bahwa Polri pada prinsipnya menjalankan suatu tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”) yaitu:

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum; dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (“Perkapolri 13/2017”) sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (“Perpol 3/2019”) sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Bagian Menimbang huruf b Perkapolri 13/2017 menerangkan bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional (“Obvitnas”) dan objek tertentu, Polri sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, berkewajiban untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas.

Pemberian bantuan pengamanan pada Obvitnas dan objek tertentu dilaksanakan dengan prinsip:

  1. Legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Preventif, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan;
  3. Nesesitas, yaitu diberikan berdasarkan kebutuhan;
  4. Proporsional, yaitu dilaksanakan berdasarkan perkiraan ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi
  5. Sinergitas, yaitu dilaksanakan secara terpadu antar-fungsi kepolisian, pengelola Obvitnas atau objek tertentu serta instansi terkait;
  6. Transparan, yaitu dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan
  7. Akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.

Obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sementara, objek tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta dan bukan merupakan Obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal.

Yang dimaksud Obvitnas dan objek tertentu, paling sedikit meliputi:

  1. industri;
  2. instalasi;
  3. perhubungan;
  4. pertambangan dan energi;
  5. gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing;
  6. kawasan wisata;
  7. lembaga negara; dan
  8. perhotelan

Obvitnas di atas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, objek tertentu dalam hal ini kawasan wisata yang Anda sebutkan pada dasarnya bisa diamankan oleh anggota Polri, bisa juga oleh pengamanan internal. Sehingga menurut kami, tidak setiap kawasan wisata itu pasti diamankan oleh anggota Polri.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor    : Nora Listiawati

Publisher : Alex