• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindakan Penghancuran dan Perusakan Barang (Bag 3)

ByNora listiawati

Aug 26, 2022

pid.kepri.polri.go.id

  1. Penghancuran atau Pengrusakan Tidak dengan Sengaja

Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 409 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan, atau dibikin tidak dapat dipakai diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak seratus rupiah”.

Jenis tindak pidana dalam pasal 409 adalah merupakan delik culpa atau tindak pidana karena kealpaan. Apabila pada perbuatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tetapi hanya culpa atau kurang berhati-hati, maka menurut pasal di atas hukumannya diringankan menjadi kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah.

Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 409 KUHP adalah:

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
  2. Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
  3. Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
  4. Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
  5. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi kealpaan/tidak sengaja.
  6. Penghancuran atau Pengrusakan Terhadap Bangunan dan Alat Pelayaran

Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 410 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Pasal ini mengancam dengan maksimum hukuman penjara lima tahun yaitu bagi orang-orang yang dengan sengaja dan dengan melanggar hukum melakukan penghancuran atau pengrusakan barang tersebut dalam Pasal di atas. Maksud dari sipelaku tidaklah perlu ditujukan terhadap sifat perbuatan yang melawan hukum dan cukuplah bila perbuatan itu telah dilakukan dengan sengaja dan perbuatan itu adalah melawan hukum kata dan pada Pasal 410 berdiri berdampingan, yang mengindikasikan bahwa unsur yang terakhir itu tidak diliputi oleh unsur yang pertama. Adapun unsur-unsur dalam Pasal 410 KUHP adalah:

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

Menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai,

Suatu bangunan gedung atau alat pelayaran, dan

Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

  1. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi dengan sengaja dan melawan hukum.

Pasal 411

Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini. Adapun ketentuan Pasal 367 adalah :

Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.

Merusak barang dalam kalangan kekeluargaan tunduk pada Pasal 367 jo. 411 yaitu antara lain merupakan delik aduan. Tindak pidana dari title XXVII ini menjadi relative klachtdelict seperti halnya pencurian.

Pasal 412

“Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal tersebut Pasal 407 ayat pertama.”

Jika pengrusakan barang itu dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, diancam hukuman yang lebih berat, yaitu maksimum hukuman ditambah dengan sepertiga. Adapun unsur-unsur dari Pasal 412 serupa dengan unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 406, hanya saja yang membedakan adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Editor               : Nora

Publisher         : Firman

Penulis             : Firman