• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sistem Pemidanaan (Bag II)

ByNora listiawati

Aug 19, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Kemudian Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang telah dibuat pada Tahun 1827 kembali telah tidak berhasil menjadi satu Undang-undang karena daya keberatan dari pihak Belgia dengan alasan bahwa rancangan undang-undang tersebut telah dibuat berdasarkan Code Penal Perancis hingga pada akhirnya suatu rencana undang-undang hukum pidana yang baru telah berhasilmejadi suatu undang-undang yang melahirkan KUHP yang dewas ini berlaku di indonesia.

Pada waktu harus memilih jenis-jenis pidana yang dicantumkan di dalam KUHP yang baru, pembentuk KUHP telah melakukanpembatasan-pembatasan sejauh yang ia dapat lakukan dengan memilihsustu susunan pidana yang dianggap sebagai mempunyai sifat yang sederhana hingga mendatangkan beberapa keuntungan.

Mengenai kesederhanaan dasri sebuah pidana-pidana yang telah dipilih oleh pembentuk undang-undang itu. Di dalam memmorie van toelichting, dikemukakan kesederhanaan seperti itu dengan sendirinya membawa keuntungan-keuntungan yang sangat besar. Karena makin sedikit pidana-pidana yang ada akan semakin mudah orang membuat perbandingan mengenai pifana-pidana tersebut. Dan tanpa dapat membuat perbandingan seperti itu orang tidak akan dapat menjatuhkan pifdana secara tepat sesuai dengan berat ringannya kejahatan.

Demikian halnya van Bammelen mengemukakan kesederhanaan yang menjadi acuan dalam kodifikasi KUHP tersebut, makin sedkiti pidana-pidana yang ada akan makin mudah bagi orang-orang untuk mebuat perbandingan antara pidana-pidana tersebut, dan demikian dikatakan di dalam memmorie van toelichting, tanpa dapat membuat perbandingan seperti itu, adalah tyidak mungkin bagi orang untuk menjatuhkan pidana secara tepat sesuai dengan berat ringannya kejahatan-kejahatan yang dilakukan, akan tetapi perlu juga diingat bahwa pembentuk undang-undang telah tidak memperhitungkan sama sekali mengenai adanya penyebab-penyebab baik yang terdapat di dalam masyarakat mapupun yang terdapat di dalam diri orangnya itu sendiri yang dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan yang berbeda-beda.

Dengan demikian, KUHP yang masih berlaku sekarang ini. Walaupun telah dilakukan rancangan terhadap KUHP nasional itu. Setidaknya dapat diintrodusir beberapa jenis pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 KUHP yakni

Pertama, pidana Pokok: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda.

Kedua, Pidana Tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.

Dari uraian tersebut. Berdasarkan pembagian jenis pemidanaan dalam KUHP, maka dapat dikemukakan beberapa perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan.

Pertama, pidana tambahan hanya dapat ditambahkan kepada pidana pokok, kecuali dalam hal perampasan barang-barang tertentu terhadap anak-anak yang diserahkan kepada pemerintah. (pidana tambahan ini ditmabhakan bukan kepada pidana pokok melainkan pada tindakan).

Kedua, pidana tmbahan tidak mempunyai keharusan sebagaimana halanya pidana pokok, sehingga sifat dari pidana tambahan ini adalah fakultatif (bisa dijatuhkan maupun tidak). Hal ini dikecualikan terhadap kejahatan sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 250 bis, 261 dan 275 KUHP dimana sifatnya menjadi keharusan.

Ketiga, Mulai berlakunya pencabutan hak-hak tertentu tidak dengan suatu tindakan eksekusi melainkan diberlakukan sejak hari putusan hakim dapat dijalankan.

Penulis : Adrian Boby

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Nolanda