pid.Kepri.polri.go.id – Baru-baru ini aktivitas balapan liar kembali viral di media sosial Instagram. Viralnya aktivitas ini dikarenakan terjadi kericuhan hingga adanya bentrok dengan pihak Kepolisian. Berkaca dari kejadian tersebut, tentunya terdapat hukum pidana yang dapat menjerat pelaku balapan liar.
Balapan liar merupakan kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 115 tertulis secara lengkap untuk melarang pengemudi untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Termasuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan raya.
Jika tertangkap, maka pelaku balapan liar akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana untuk pelaku balap liar tercantum pada Pasal 297 Undang-Undang yang sama. Berikut bunyi Pasal 297 yang membahas hukuman bagi pelaku balap liar.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Fredy Ady Pratama