pid.Kepri.polri.go.id – Namun, dalam hal orang tersebut memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja ini, ia dapat disebut sebagai penyalahguna, yakni orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Jika Penyalahguna Ganja adalah Pelajar
Dalam pertanyaan Anda, ditanyakan juga mengenai bagaimana jika pelakunya adalah pelajar. Kami berasumsi bahwa pelajar tersebut masih tergolong anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tentu saja berbeda dengan orang dewasa. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.[3] Penjelasan lebih lanjut soal anak yang melakukan tindak pidana dapat Anda simak dalam artikel Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?
Selain penjara merupakan upaya terakhir, hukuman pidana untuk anak pun berbeda dengan orang dewasa. Jika pengguna narkotika tersebut adalah pelajar, maka hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Pidana ada 2 (dua) yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak ialah:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
1) pembinaan di luar lembaga;
2) pelayanan masyarakat; atau
3) pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
Selain pidana pokok di atas, terhadap anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Perlu diketahui bahwa bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.[8] Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak ialah:[9]
- pengembalian kepada orang tua/Wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di LPKS;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.
Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Oleh karena itu, mengenai hukuman yang dapat diberikan kepada pelajar tersebut, bergantung dari umur si anak dan penilaian Hakim.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kph. Terdakwa adalah anak yang berstatus pelajar yang tertangkap memiliki Narkotika Golongan I jenis ganja.
Anak tersebut menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk diri sendiri dan bukan untuk dijual pada orang lain atau memasok pada orang lain. Ia mengonsumsinya dengan cara dilinting menggunakan kertas pavir lis merah.
Hakim menyatakan si anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana yaitu pidana penjara selama 6 (enam) bulan, juga memerintahkan Anak menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Joni Kasim