pid.Kepri.polri.go.id – Over kredit kendaraan bermotor bisa menjadi salah satu solusi tepat saat kita gak mampu melunasi cicilan. Daripada kredit dianggap macet dan di-blacklist oleh Bank Indonesia, lebih baik over kredit kendaraan.
Tapi masih banyak orang yang nggak memerhatikan aspek hukum kala over kredit. Kalau asal over kredit kendaraan, gak mustahil kita bisa dituntut dan dipidanakan.
Salah satu hal yang wajib dilakukan pertama kali adalah memberitahu pihak kreditur (leasing) perihal rencana over kredit. Kalau gak diberitahu bisa fatal akibatnya.
Sebab, proses kredit ini dilindungi dengan jaminan fidusia. Jaminan ini merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.
Prestasi yang dimaksud adalah kewajiban memenuhi perjanjian. Misalnya debitur wajib membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Bagi yang sering oper kredit kendaraan, hati-hati bisa dipidana.
Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Nah kalau kamu mau oper kredit secara legal dan bebas jerat pidana, berikut caranya.
Pertama, debitor dan calon pembeli baru, harus datang ke kantor cabang leasing tempat debitor terdaftar.
Calon pembeli juga diwajibkan melengkapi berkas berupa KTP, Kartu Keluarga, rek listrik/PBB, rek telepon, rekening koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, slip gaji atau surat keterangan kerja (asli), dan NPWP.
Semoga Bermanfaat.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Joni Kasim