pid.Kepri.polri.go.id – Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polisi”) wajib melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas dengan cara:
mendatangi tempat kejadian dengan segera;
menolong korban;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
mengolah tempat kejadian perkara;
mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
mengamankan barang bukti; dan
melakukan penyidikan perkara.
Berdasarkan Pasal 229 UU LLAJ kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3, yakni:
Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Sebagaimana Anda jelaskan bahwa tidak terdapat korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, maka kecelakaan lalu lintas tersebut dapat termasuk ke dalam kecelakaan lalu lintas ringan, apabila hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang (tiang lampu jalan). Namun apabila selain mengakibatkan rusaknya kendaraan dan/atau barang, ternyata juga mengakibatkan luka ringan, maka kecelakaan tersebut termasuk ke dalam Kecelakaan Lalu Lintas sedang.
Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud di atas dapat disebabkan oleh 3 faktor, yaitu:
kelalaian pengguna jalan,
ketidaklaikan Kendaraan, serta
ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas sebagaiman dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 UU LLAJ. Dalam konteks masalah ini Anda sebagai pengemudi dapat dikatakan sebagai pengguna jalan.
Apabila memang terbukti bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang Anda alami disebabkan oleh kelalaian Anda (mengantuk pada saat mengemudi), maka Anda dapat diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban terhadap Pihak Ketiga
Berkaitan dengan pertanyaan Anda perihal pertanggungjawaban untuk memberikan ganti rugi ke Dinas Perhubungan (“Dishub”) setempat, maka kami akan mendasarkannya dengan ketentuan Pasal 234 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ sebagai berikut:
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. Sedangkan yang dimaksud dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan di Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ adalah:
orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau
instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan serta sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun yang dimaksud dengan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud di atas juga meliputi alat penerangan jalan (tiang lampu).
Oleh karena itu, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Untuk perkara kecelakaan lalu lintas ringan dan sedang, apabila unsur-unsurnya terpenuhi maka penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan acara singkat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, bahwa Dishub setempat memang memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban, dalam hal ini adalah ganti kerugian dari Anda dan/atau pemilik mobil karena rusaknya alat penerangan jalan. Namun perlu diperhatikan bahwa pertanggungjawaban tersebut harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian. Apabila Anda tidak mampu jika semua biaya dibebankan kepada Anda, kami sarankan Anda untuk bermusyawarah dengan pemilik kendaraan perihal kewajiban mengganti kerugian agar dapat ditanggung secara bersama-sama.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman