pid.Kepri.polri.go.id – Di Indonesia dapat diterbitkan SIM Internasional yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.
Persyaratan penerbitan SIM Internasional, meliputi:
- menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan
- menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.
Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sebesar Rp 250 ribu untuk penerbitan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (“SIM”) adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor (“Ranmor”) di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UU LLAJ.
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. SIM berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan SIM yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia. Pemegang SIM tersebut dapat memperoleh SIM Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Izin Mengemudi Internasional
SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional. SIM Internasional diberikan kepada Pengemudi yang akan mengemudikan Ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.[10] Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic). SIM Internasional berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jadi di Indonesia dapat diterbitkan SIM Internasional yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan menggunakannya di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.
Persyaratan SIM Internasional
Persyaratan penerbitan SIM Internasional, meliputi:
- menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan
- menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Fredy Ady Pratama