• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukuman Pengedar Uang Palsu di Indonesia

Bysusi susi

Jun 3, 2022

Kepri.polri.go.id – Hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengedar uang palsu dapat diberi hukuman hingga penjara seumur hidup bergantung kepada tindakannya.

Pemalsuan uang sangat dilarang peredarannya oleh negara karena dapat menimbulkan dampak buruk yang besar bagi perekonomian negara. Uang palsu akan mengganggu distribusi dan sirkulasi uang yang pada akhirnya berimbas pada terjadinya inflasi atau kemerosotan nilai mata uang.

Hukuman Pengedar Uang Palsu Menurut Undang-Undang

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa negara akan selalu gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Penegakkan hukuman pengedar uang palsu terhadap para pemalsu uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai mata uang Rupiah.

Hukum uang palsu secara lengkap diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan Rupiah dan menggunakannya/mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut ini beberapa hukuman pengedar uang palsu sesuai undang-undang:

1. Memalsukan Uang Rupiah

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

2. Menyimpan Uang Rupiah Palsu

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011.

3. Mengedarkan Uang Palsu

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

4. Ekspor/Impor Uang Palsu

Orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011.

Tips Agar Terhindar dari Uang Palsu

Meskipun hukuman pengedar uang palsu terbilang cukup berat, namun uang palsu masih saja beredar di tengah-tengah masyarakat. Anda sebaiknya berhati-hati dan selalu waspada dalam menerima atau berbelanja agar tidak tertipu dengan uang palsu. Berikut ini beberapa tips untuk terhindar dari uang palsu:

  1. Kenali perbedaan uang palsu dan asli.
  2. Selalu cek keadaan uang sebelum menerima dan memberikan ke orang lain.
  3. Sediakan alat pengecek keaslian uang di toko Anda.
  4. Jangan terima uang yang bertekstur berbeda atau bergambar tidak rapi.
  5. Hubungi pihak yang berwajib bila tidak yakin.

Uang palsu memang merugikan banyak pihak. Meskipun hukuman pengedar uang palsu cukup berat, tetapi pemalsuan uang masih saja terjadi. Untuk itu, Anda wajib selalu waspada dan awas dengan uang yang Anda terima.

 

Penulis             :  Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim