kepri.polri.go.id- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi, dan eklampsia namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu dalam bentuk komplikasi perdarahan sepsis.
Menggugurkan disini adalah mengeluarkan dengan paksa apabila kandungan itu dipaksa keluar dan pada saat keluar itu masih hidup, sedangkan yang dimaksud dengan mematikan kandungan ialah kandungan itu kandungan itu dimatikan ketika masih dalam tubuh wanita. Mengeluarkan kandungan yang sudah mati bukan suatu kejahatan, bahkan demi keselamatan wanita tersebut kandungan yang sudah mati harus dikeluarkan.
Dalam Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Subjeknya di sini adalah barangsiapa, tetapi dalam hal ini tidak termasuk wanita
hamil itu sendiri. Karena jika ia sendiri yang melakukan, terhadapnya diterapkan Pasal 346
yang maksimum ancaman pidananya lebih ringan. Jelas terlihat dibedakan antara wanita
hamil itu sendiri sebagai pelaku dan orang lain sebagai pelaku kendati atas persetujuan wanita itu sendiri. Dalam rangka penerapan Pasal 348 perlu diperhatikan, bahwa jika wanita itu memberikan persetujuannya sama saja dengan bahwa wanita tersebut telah melakukan Pasal 346, Pasal 349 KUHP.
Undang-Undang Kesehatan mengatur masalah aborsi yang secara substansial berbeda dengan KUHP, menurut Undang-Undang ini aborsi dapat dilakukan apabila ada indikasi medis. a. Setiap orang dilarang melakukan aborsi. b. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :
- Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang menderita penyakit genetik dan cacat bawaan
- Kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan taruma psikolog bagi korban perkosaan.
Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Demikian, semoga bermanfaat.
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Adrian Boby