kepri.polri.go.id- Ada baiknya agar jelas kita menyimak terlebih dahulu bunyi Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
- barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
- barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:
Sub 1:
orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang
perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Sub 2:
sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang
binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya
perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya keliahatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk circus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran (vivisectie) dsb. itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini), asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim. Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hal-hal yang tersebut dalam ayat (2), maka kejahatan itu disebut “penganiayaan binatang” dan diancam hukuman lebih berat.
Hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara. Dalam cerita Anda, Anda tidak menjelaskan mengenai hewan apa yang dimaksud. Oleh karena itu, kami perlu membuat asumsi bahwa hewan tersebut bukanlah hewan yang dilindungi oleh negara seperti yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) beserta lampirannya.
Jika memang hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi negara, maka pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan, demikian bunyi Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”).
Berpedoman pada bunyi Pasal 66 ayat (2) UU 18/2009 itu, maka jika memang hewan tersebut adalah bukan hewan yang dilindungi oleh negara, Anda dapat memelihara hewan tersebut jika ia menderita stress atau sekarat seperti dalam cerita Anda. Jadi, Anda perlu melihat lagi apakah hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi atau tidak karena tidak semua orang dapat begitu saja mengambil alih dalam merawat atau memelihara satwa yang dilindungi tersebut. Selain itu, perlu diperhatikan pula bagaimana prosedur pengangkatan/adopsi hewan jika memang hewan yang mau Anda ambil alih pemeliharaannya itu adalah hewan milik orang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sumber UU KUHP).
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Adrian Boby