kepri.polri.go.id- Selain itu, jika melibatkan anak sebagai korban perbudakan, maka pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 74 ayat (2) huruf a jo Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
Pasal 74
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
Pasal 183
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Dalam aspek perlindungan pekerja anak dari perbudakan, sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau Internasional Labour Organization (ILO), Indonesia juga meratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-87 tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (“UU 1/2000”). Negara anggota ILO yang mengesahkan konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektifuntuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, yakni salah satunya adalah segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan.
Di samping peraturan perundang-undangan yang telah kami sebutkan, larangan perbudakan manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Pasal 4 UU HAM mengatur sebagai berikut:
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Kemudian, di dalam Pasal 20 UU HAM dinyatakan:
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.”
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Adrian Boby