• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindak Perdagangan Orang (Bag 1)

ByNora listiawati

Jun 20, 2022

kepri.polri.go.id- Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, definisi perbudakan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”). Di dalam penjelasan umum UU 21/2007 dijelaskan definisi dari perbudakan sebagai berikut:

“Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.”

Di dalam UU 21/2007 perbudakan merupakan salah satu bentuk ekploitasi manusia yang menjadi salah satu tujuan perdagangan orang (lihat Pasal 1 angka 1, dan angka 7). Di dalam penjelasan umum UU 21/2007 juga disebutkan bahwa perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 2 UU 21/2007 yang berbunyi:

(1)    Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain itu, jika melibatkan anak sebagai korban perbudakan, maka pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 74 ayat (2) huruf a jo Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UUK”).

Penulis     : Adrian Boby

Editor      : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby