kepri.polri.go.id- Money Laundering atau pencucian uang sudah akrab di telinga kita. Di Indonesia, praktik ini sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal. Bisa dikatakan, pencucian uang ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya. Setidaknya ada 3 proses pencucian uang yakni penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration). Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).
Contoh lain dari penempatan pencucian uang adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi. Berikutnya yakni transfer atau layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana. Contoh praktik ini antara lain transfer dana satu bank ke bank lain antar wilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company (perusahaan cangkang).
Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”). Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 8/2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8/2010 ini. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No. 8/2010 adalah:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (pasal 3)
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 4)
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 5)
Dari rumusan-rumusan di atas, hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Adanya harta kekayaan yang diketahui/patut diduga merupakan hasil tindak pidana;
- Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Jadi, anda harus mempertimbangkan kedua faktor di atas. Apakah harta kekayaan (dalam hal ini uang yang akan anda terima) diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana? Jika ya, maka tindakan anda menerima uang untuk diinvestasikan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.(sumber UU No. 8 Tahun 2010).
Demikian dari kami, semoga bermanfaat.
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Adrian Boby