kepri.polri.go.id-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi resmi negara yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tercantum pada pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum yang mengatur segala hal tentang kepolisian. Pengertian tentang Kepolisian sendiri diatur pada pasal 1 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi “Segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada fungsi kepolisian pada pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 tersebut, dapat dipahami bahwa kepolisian memiliki fungsi yang berbeda secara sifat tugasnya. Untuk itu dalam pelaksanaan tugas kepolisiannya, Polri memiliki fungsi-fungsi teknis kepolisian yang terdiri atas:
- Fungsi Teknis Binmas
- Fungsi Teknis Sabhara
- Fungsi Teknis Intelkam
- Fungsi Teknis Lantas
- Fungsi Teknis Reskrim
Pembentukan fungsi teknis ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan tugas kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar pelaksanaan tugas tersebut lebih tepat sasaran. Sifat tugas masing-masing fungsi teknis ini didasari dari sifat preemtif, preventif, dan represif kepolisian.
Preemtif merupakan tugas kepolisian yang bersifat untuk mencegah hadirnya potensi gangguan di tengah masyarakat. Potensi gangguan ini dicegah dengan melakukan sosialisasi dan beberapa deteksi dini oleh fungsi teknis kepolisian seperti Binmas dan Intelkam. Selanjutnya tugas preventif merupakan tugas kepolisian yang bersifat mencegah terjadinya ambang gangguan yang merupakan tahapan lanjutan dari potensi gangguan. Pencegahan terjadinya ambang gangguan dilakukan dengan cara patroli, pengamanan, dll oleh fungsi teknis sabhara sebagai contoh. Dan selanjutnya pada tahapan represif, Polri melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atau yang telah menjadi gangguan nyata.
Dengan pola tugas yang seperti ini, dapat dikatakan fungsi teknis kepolisian adalah sistem pembagian dan pelaksanaan tugas yang berkesinambungan dan saling berhubungan sehingga terjadi suatu alur tugas yang runtut. Dengan pola tugas yang seperti ini akan sangat membantu kepolisian dalam mencapai terwujudnya fungsi kepolisian seperti yang tercantum pada pasal 2 UU No, 2 Tahun 2002 yang telah dibahas sebelumnya.(sumber artikel kepolisian)
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi