kepri.polri.go.id-Hukum dan Masyarakat adalah dua hal yang hidup berdampingan dan tidak dapat terpisahkan, eksistensi hukum sendiri hadir untuk membantu masyarakat mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang bersinggungan dengan hak secara pribadi maupun permasalahan yang berhubungan dengan kewajiban individu kepada negara.
Hukum yang baik adalah hukum yang dapat memberikan kepastian, kebermanfaatan dan keadilan bagi masyarakat yang hidup dengannya, dalam mewujudkan ketiga fungsi hukum tersebut maka hukum bergerak melalui instrumennya yakni melalui hukum / peraturan itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana penegak hukum, masyarakatnya, dan budaya hukum yang hidup didalamnya. Semua instrument memiliki peran untuk mewujudkan hukum yang semestinya.
Salah satu permasalahan hukum yang kerap kali terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menggangu kesejahteraan hidup masyarakat ialah tindak pidana. Istilah tindak pidana sendiri adalah sebuah terjemahan dari strafbaarfeit yang mana penjelasan sencara rincinya sebenarnya tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Maraknya tindak pidana yang terjadi dimasyarakat membuat masyarakat cemas, takut, dan geram secara bersamaan. Seringkali, masyarakat juga kebingungan dan tidak tau bagaimana cara dan prosedur melaporkan tindak pidana atau dugaan tindak pidana yang mereka alami atau mereka saksikan.
Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mendefinisikan laporan sebagai pemeritahuan yang disampaikan atau diberitahukan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tau atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Selanjutnya Pasal 108 KUHAP menjelaskan terkait siapa saja yang berhak untuk memberitahukan terkait peristiwa yang diduga tindak pidana atau yang dialaminya dan merupakan tindak pidana.
Adapun mereka yang berhak melaporkan adalah mereka yang melihat, mengalami, menyaksikan dan/atau menjadi korban dari peristiwa yang merupakan tindak pidana maka mereka behak melakukan pengaduan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Kemudian, mereka yang mengetahui bahwa ada sebuah pemufakatan jahat untuk melangsungkan sebuah tindak pidana maka mereka pun berhak memberitahukan hal tersebut kepada kepolisian.
Terakhir, setiap pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugasnya dan mengetahui bahwa terjadi sebuah tindak pidana maka pegawai negeri itu wajib untuk melakukan pelaporan.
Berikut adalah prosedur dan tat acara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau tindak pidana yang mereka alami atau saksikan :
Pelaporan Langsung
-Mendatangi kantor Polisi sesuai dengan lokais terjadinya tindakpidana, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Republik Indonesia perlu diketahui terkait pembagaian daerah hukum kepolisian yakni:
a.Daerah Hukum Kepolisian Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yaitu daerah hukum untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Daerah Hukum Kepolisian Daerah yaitu daerah hukum Provinsi.
c.Daerah Hukum Kepolisian Resort yaitu daerah hukum Kabupaten/Kota.
d.Daerah Hukum Kepolisian Sektor yaitu daerah hukum kecamatan.
-Mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yakni bagian dalam kepolisian yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terpada terhadap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.
-Setelah menerima laporan atau aduan maka kepolisian akan melakukan kajian awal untuk menilai pelaporan atau pengaduan yang masuk.
-Laporan tersebut akan diberi nomor untuk registrasi administrasi.
-Selanjutnya apabila dinilai layak untuk dilanjutkan ketahap penyidikan maka polisi akan melakukan penyidikan atas pelaporan atau pengaduan tersebut.
*Pelaporan Melalui Online
Berdasarkan pasal 11 huruf A Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, untuk pelaporan online dapat dilakukan dengan cara menghubungi Call Center Polri yakni di 110.(sumber artikel kepolisian)
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi