Kepri.polri.go.id – Judi adalah sebuah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan yang bersifat untung – untungan (seperti main dadu, kartu atau menebak nomor akhir dari undian resmi) dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula.
Judi dapat merusak mental dan psikologis seseorang, kecanduan judi juga dapat menimbulkan dampak negatif ke lingkungan di sekitar orang tersebut, terutama lingkungan keluarga. Untuk anak muda, hal ini tentu akan berpengaruh pada masa depan mereka. Anak muda yang sudah terjebak dalam judi akan sulit melepaskan diri dari permainan ini.
Melihat maraknya Tindak Pidana Perjudian dikalangan masyarakat menjadi tanda tanya besar bagi kita apa saja faktor-faktor yang membuat seseorang melakukan perjudian.
Adapun faktor yang membuat seseorang melakukan perjudian diantaranya :
- Faktor Sosial & Ekonomi
Untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan taraf hidup yang besar bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah, Perjudian sudah menjadi tolak ukur seseorang untuk memperoleh uang yang banyak. Dengan modal yang sangat kecil mereka akan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
- Faktor Situasional
Tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi.Banyak pengelola perjudian selalu mengekpose kemenangan para pejudi yang berhasil sehingga seseorang yang hanya melihat dari satu sisi tergiur dan turut mencoba.
- Faktor Ingin Tahu
Rasa penasaran terkadang membuat kita ingin belajar untuk memulai sesuatu yang baru.Apalagi terkait dengan memporeleh keuntungan dengan jalan yang singkat.Inilah yang mejadikan faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi.
- Faktor Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai “hampir menang”, sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.
Untuk penerapan hukum Tindak Pidana Perjudian pelaku dijerat dengan pasal 303 dan atau pasal 303 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata-cara
- turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut
(3) yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlmbaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 Bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah
- barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303
- barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu
(2) Bila ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak pemidanaannya yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, maka ia dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Akibat Dari Berjudi :
- Berjudi dapat merusak iman
- Berjudi hanya akan menghabiskan waktu
- Berjudi pemicu faktor seseorang untuk berbuat jahat
- Berjudi dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga (broken home)
- Berjudi mengakibatkan malas bekerja
- meminjam uang atau mencuri untuk dipakai berjudi
7.Berjudi akan mengakibatkan depresi, kegelisahaan, agresi, meningkatnya risiko bunuh diri, peregangan hubungan dan penyakit-penyakit akibat stres.
Untuk menghindari perbuatan judi tersebut, tanamkan dalam pikiran bahwa judi adalah hal yang tidak bermanfaat. Ubahlah cara berpikir bahwa unutk memperoleh sesuatu keuntungan yang besar memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Fredy Ady Pratama