• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pasal terkait Larangan dan Pembatasan Pornografi

ByNora listiawati

Jun 2, 2022

kepri.polri.go.id- Adapun dasar Pornografi yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 Bab II mengenai “LARANGAN DAN PEMBATASAN” Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, yaitu:

Pasal 4 yaitu;

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan meyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  1. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  2. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
  3. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
  4. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5 yaitu;

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (1).

Pasal 6 yaitu;

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 yaitu;

Setiap orang dilarang menandai atau memfasilitasi perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8 yaitu;

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9 yaitu;

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10 yaitu;

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain, dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11 yaitu;

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12 yaitu;

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13 yaitu;

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14 yaitu;

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.(sumber Undang-undang).

Penulis : Firman  Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi