Kepri.polri.go.id – Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?, Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, Pasal 260 ayat (1) UU 22/2009 mengatur kewenangan bagi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Selain tindakan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a UU 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika pengemudi kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK yang sah (in casu tidak sah karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor), maka penyidik dapat melakukan tindakan sita sementara terhadap kendaraan bermotor tersebut. Meskipun si pengendara motor memiliki SIM yang masih berlaku tidak menghapuskan unsur pelanggarannya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman