• Sat. Nov 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Larangan Impor Pakaian Bekas

Bysusi susi

May 9, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Pada saat ini sedak marak-maraknya impor pakaian bekas di Indonesia. Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan pakaian bekas?

Memang pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Pada dasarnya yang melakukan pengawasan adalah petugas pengawas di bidang Perdagangan untuk kemudian dilaporkan kepada penyidik. Akan tetapi pada praktiknya TNI Angkatan Laut maupun aparat bea cukai juga melakukan pengawasan jika terdapat kapal mencurigakan yang membawa barang ilegal, salah satunya pakaian bekas.

Larangan Impor Barang Bekas

Memang ada larangan untuk mengimpor pakaian bekas. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”) disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas.

Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap Impor Pakaian Bekas sebagai barang pindahan. Importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”).

Dalam UU Perdagangan diatur bahwa importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Perdagangan. Kemudian, dalam Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan ditekankan kembali bahwa importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor, dalam hal ini pakaian bekas.

Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain dipidana, perlu diketahui juga bahwa pakaian bekas yang tiba di Indonesia pada saat atau setelah berlakunya peraturan larangan impor pakaian bekas, wajib dimusnahkan.

Pengawasan dan Penindakan

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. Pengawasan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri.

Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan. Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi. Dalam melaksanakan kewenangannya, Petugas Pengawas melakukan pengawasan salah satunya terhadap perdagangan barang yang dilarang.

Jika Petugas Pengawas menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan, Petugas Pengawas dapat:

  1. merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
  2. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan; atau
  3. merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.

Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Penyidik yang dimaksud adalah penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil.

Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana disebutkan di atas mempunyai wewenang:

  1. menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  2. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  3. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  4. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  5. memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  6. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  7. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  8. memberikan tanda pengaman dan mengamankan Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  9. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
  10. mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; dan
  11. menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada praktiknya, TNI Angkatan Laut dapat juga melakukan pengawasan dan penangkapan. Sebagaimana diberitakan dalam artikel Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan yang kami akses dari situs www.kompas.com, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas atau balpres sebanyak seribu bal dengan taksiran nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo mengatakan, penangkapan dilakukan KRI Parang yang tengah melakukan tugas patroli.Hal serupa juga dapat dlihat dalam artikel Baku Tembak Selama 30 Menit, Setelah Penyelundup Pakaian Bekas Tembak Aparat TNI dengan AK47 yang kami akses dari situs http://batam.tribunnews.com.

Selain itu, dapat juga dilakukan oleh aparat bea cukai sebagaimana dapat dilihat dalam artikel Penyelundupan 700 Karung Pakaian Bekas Digagalkan yang kami akses dari situs http://nasional.republika.co.id, yang menyebutkan aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan pakaian bekas dan beras.

Jadi pada dasarnya yang melakukan pengawasan adalah petugas pengawas di bidang Perdagangan untuk kemudian dilaporkan kepada penyidik. Akan tetapi pada praktiknya TNI Angkatan Laut maupun aparat bea cukai juga melakukan pengawasan jika terdapat kapal mencurigakan yang membawa barang ilegal, salah satunya pakaian bekas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Penulis             :  Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim