• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pembuktian Tes Urine Pada Kasus Narkotika

ByNora listiawati

Apr 21, 2022

kepri.polri.go.id- Apakah hukumannya bila seseorang terkena razia di hiburan malam dan dilakukannya tes urine positif menggunakan Narkotika tanpa adanya barang bukti? Saya akan menjelaskan Pengaturan mengenai narkotika saat ini diatur terutama dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Dalam UU Narkotika tersebut, narkotika dibagi menjadi 3 golongan yang selanjutnya disebutkan dalam lampiran undang-undang (Pasal 6 UU Narkotika). Untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia dibentuklah Badan Narkotika Nasional atau yang disingkat BNN  (Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika) Dalam menjalankan tugas pemberatasan narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (Pasal 71 UU Narkotika). Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan penggeledahan dan melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf e dan l UU Narkotika).Di dalam penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang.

Hukuman bagi orang yang terbukti positif pada urinenya mengandung narkotika saat razia belum dapat dikatakan pasti bersalah. Hal ini karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Hukuman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika hanya dapat diputuskan oleh hakim melalui proses hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Untuk dapat memutus bersalah, hakim harus mendasarkan pada dua alat bukti yang sah sehingga ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Dalam hukum acara pidana di Indonesia, alat bukti yang sah ialah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAPyaitu:

  1. keterangan saksi.
  2. keterangan ahli.
  3. surat.
  4. petunjuk.
  5. keterangan terdakwa.

Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Berita acara pengujian masih membutuhkan alat bukti lain untuk dapat menjerat ketentuan tindak pidana narkotika pada tersangka.

Seseorang yang pada sampel urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika berarti memiliki indikasi kuat sebagai penyalah guna narkotika. Dalam praktiknya, setelah terbukti dengan tes urine, penyidik akan membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan tanya-jawab yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya dapat dibaca artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Wilayah RI.

Jadi, hukuman untuk orang yang terbukti positif urine-nya mengandung zat narkotika masih harus dibuktikan kesalahannya dalam persidangan. Putusan hakim mengenai perkara tersebut harus tetap memperhatikan kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.(dikutip dari beberapa sumber dan UU terkait Narkotika).

Penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publish : Nolanda Mustika